SUNGAIPENUH, JAMBI - Kabid Sumber Daya Air PUPR Kota sungai Penuh baru - baru ini menjadi buah bibir di berbagai kalangan. Bukan tanpa sebab, Liza Permana Sari bersama Suaminya Andri diduga kuat Mengatur Semua perusahaan Proyek asal Pekan Baru Riau yang Mendominasi dan Monopoli Proyek Konsultan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sungai Penuh Hingga Membuat Perusahaan Lokal tidak Bisa Berkutik.
Hal ini tentu Sangat di sayangkan Karena Merusak Nama Baik Pemerintah Kota Sungai yang dipimpin Wako Ahmadi yang Saat ini sedang Gencar-gencarnya Melakukan Pembangunan di segala Bidang.
Saat di Komfirmasi Ketua Aktivis LSM Fakta Gusparman Menyoroti Terjadinya Monopoli proyek di Dinas PUPR Kota Sungai Penuh yang Tercinta.
“Baru sebatas bidang Sumber Daya Air. Dibidang lain juga banyak dan nilainya sangat besar. Ini perlu dicatat, hanya sebagian saja datanya ini. Masih banyak lagi yang lain. Baik itu perencanaan atau pengawasan, ” ujar Gusparman .
Adapun paket proyek bidang SDA yang dikuasai Baru Terdeteksi Untuk Sementara adalah sebagai berikut :
A. CV. Fajar Bahari beralamat jalan Mawar 7 C Pekan Baru Riau.
1. Perencanaan Pembangunan Tembok Penahan Sungai Batang Merao Kecamatan Hamparan Rawang dengan nilai HPS . Rp. 75 juta
2. Perencanaan Tembok Penahan Sungai Kendano dengan nilai Rp. 45 juta
3. Perencanaan Bronjong Sungai Batang Merao dengan nilai Rp. 75 juta
4. Perencanaan Tembok penahan Sungai Air Sesat Rp. 45 juta
B. PT. Ramadhan Karya Consultan jalan gelantik nomor 12 Pekan Baru
1. Perencanaan Tembok Penahan Tebing Tanah Kampung dengan nilai Rp. 75 juta
Baca Juga : DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Kunjungan Kerja Komisi
2. Perencanaan Tembok Penahan Tebing Sungai Bungkal dengan nilai Rp. 75 juta
3. Perencanaan Tembok Penahan Tebing Air Sempit dengan nilai Rp. 45 juta
4. Perencanaan Tembok Penahan Tebing Sungai Ulu Air dengan nilai Rp. 45 juta.
C. PT Panca Mandiri jalan Gelantik nomor 3 Pekan Baru
1. Perencanaan Tembok Penahan Tebing Sungai Batang Sangkir dengan nilai Rp. 75 juta
2. Perencanaan Tembok Penahan Tebing Talang Lindung dengan nilai Rp. 45 juta
Menyikapi hal tersebut, lanjut Gusparman, patut diduga terjadi Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme dalam mendapatkan proyek tersebut.
“Ini patut diduga telah terjadi KKN. Dan APH perlu mengusutnya, guna memberantas praktek monopoli. Masa iya, perusahaan lokal tidak dapat bersaing di Negeri sendiri, ” terangnya.(Sony)